Di indonesia, hukum masih berlaku walaupun tidak 100%. ketika melakukan sesuatu pun akan mendapat suatu hukuman jika tidak sesuai dengan peraturan yang telah tertulis/berlaku.
Dibawah ini saya akan mencoba mengomentari undang-undang pornografi yang lebih spesifik pada pasal 10.
Pasal 10 Undang-undang Pornografi
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”.
Menurut saya, orang yang tersebut di atas memang sangat tidak
pantas untuk di expose di tempat umum apalagi di depan anak-anak. Karena
kegiatan-kegiatan di atas mempunyai banyak sekali efek negatif yang
ditimbulkan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan pasal 36 yang berbunyi:
“Setiap
orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau
yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dengan hukuman/ganjaran di atas, diharapkan
akan menimbulkan efek jera pada orang yang melakukan perbuatan tersebut,
sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
Pada
zaman sekarang ini banyak sekali gambar atau video yang berbau pornografi yang
dapat diakses oleh anak kapan pun dan dimana pun. Dalam hal ini kurangnya
pengawasan orang tua terhadap anak menjadi salah satu pengaruh besar. Apalagi
bagi orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya, sehingga tidak adanya waktu
untuk sekedar mengobrol dengan sang buah hati. Peran orang tua dalam mengawasi
dan memperhatikan pergaulan anak sangatlah penting.
Hal ini berhubungan dengan Pasal 15 tentang perlindungan anak yang
berbunyi:
“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah
akses anak terhadap informasi pornografi”.
“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah
akses anak terhadap informasi pornografi”.
Maka dari itu mari kita awasi dan didik generasi penerus bangsa
kita dengan sebaik-baiknya. Harus adanya keseimbangan antara IPTEK dan IMTAQ
agar kelak dapat menjadi penerus yang tidak hanya cerdas dan berwawasan luas
tapi juga berakhlakul karimah guna meneruskan perjuangan para leluhur dan
bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara Indonesia tercinta
Posting Komentar