UU Pornografi



Di indonesia, hukum masih berlaku walaupun tidak 100%. ketika melakukan sesuatu pun akan mendapat suatu hukuman jika tidak sesuai dengan peraturan yang telah tertulis/berlaku. 
Dibawah ini saya akan mencoba mengomentari undang-undang pornografi yang lebih spesifik pada pasal 10.



Pasal 10 Undang-undang Pornografi
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”.
Menurut saya, orang yang tersebut di atas memang sangat tidak pantas untuk di expose di tempat umum apalagi di depan anak-anak. Karena kegiatan-kegiatan di atas mempunyai banyak sekali efek negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan pasal 36 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Dengan hukuman/ganjaran di atas, diharapkan akan menimbulkan efek jera pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
Pada zaman sekarang ini banyak sekali gambar atau video yang berbau pornografi yang dapat diakses oleh anak kapan pun dan dimana pun. Dalam hal ini kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadi salah satu pengaruh besar. Apalagi bagi orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya, sehingga tidak adanya waktu untuk sekedar mengobrol dengan sang buah hati. Peran orang tua dalam mengawasi dan memperhatikan pergaulan anak sangatlah penting.
Hal ini berhubungan dengan Pasal 15 tentang perlindungan anak yang berbunyi:
“Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah
akses anak terhadap informasi pornografi”.
Maka dari itu mari kita awasi dan didik generasi penerus bangsa kita dengan sebaik-baiknya. Harus adanya keseimbangan antara IPTEK dan IMTAQ agar kelak dapat menjadi penerus yang tidak hanya cerdas dan berwawasan luas tapi juga berakhlakul karimah guna meneruskan perjuangan para leluhur dan bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara Indonesia tercinta
0 Responses

Posting Komentar

abcs