Madrasah
ibtidaiyah (disingkat MI) adalah
jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan
pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum
madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI
terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga
ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Kurikulum
adalah rencana program pengajaran atau pendidikan yang akan diberikan kepada
anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Ibarat orang yang akan membangun rumah, kurikulum adalah
‘blue print’ atau gambar cetak birunya. Kurikulum atau program pendidikan
inilah yang sebenarnya ditawarkan atau ‘dijual’ oleh suatu lembaga pendidikan
kepada masyarakat.
Berdasarkan cakupan kelompok mata
pelajaran di atas dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum sekolah
sebagai berikut :
1. Membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia.
2. Meningkatkan kesadaran dan wawasan
peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia.
3. Mengenal, menyikapi, dan
mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4. Meningkatkan sesitivitas,
kemampuanmengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
5. Meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
Kurikulum
MI dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum sebagai berikut :
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, dan status sosial ekonomi.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan untuk menjamin pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan.
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidik
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang
berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Tujuan merupakan hal yang ingin
dicapai oleh sekolah secara keseluruhan, meliputi tujuan kognitif, afektif, dan psikomotor.
Komponen isi berupa materi yang
diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Media merupakan perantara untuk
menjabarkan isi kurikulum agar lebih mudah dipahami oleh peserta didik.
Srategi menunjuk pada pendekatan,
metode, serta peralatan mengajar yang di gunakan dalam pengajaran.
Keberhasilan pelaksanaan
belajar-mengajar merupakan indicator indicator pelaksanaan kurikulum.
Untuk ini, kepala madrasah, dibantu oleh Waka bidang
kurikulum, perlu meyiapkan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk
mendeteksi apakah pelaksanaan kurikulum sudah sesuai dengan rencana atau belum.
Kurikulum merupakan suatu bagian yang
sangat penting dalam pendidikan di samping guru dan fasilitas. Dengan kurikulum
akan menggambarkan proses tujuan yang akan dicapai, materi bahan pembelajaran
yang akan sampaikan, program pembelajaran yang akan dilaksanakan, serta
kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan.
Kurikulum memberikan pedoman kepada guru
untuk menyusun dan melaksanakan program pembelajaran. Kurikulum juga merupakan
syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah, hal ini berarti bahwa kurikulum
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pembelajaran.
Sebagai gambaran awal, berikut ini akan disajikan mengenai beberapa
perkembangan kurikulum khususnya di Indonesia dimulai dari tahun 1968 hingga
2004 dan 2006 dengan spesifikasi orientasi dari masing kurikulum-kurikulum
tersebut, secara garis besar perkembangan tersebut disajikan dalam tabel 1,
sebagai berikut:
Tabel. 1
Perkembangan
Kurikulum Di Indonesia
NO
|
TAHUN
|
FOKUS
ORIENTASI
|
1
|
1968
|
Subject
Matter (mata pelajaran)
|
2
|
1975
|
Terminal Objectives
(TIU, TIK)
|
3
|
1984
|
Keterampilan
Proses (CBSA Project)
|
4
|
1994
|
Munculnya
pembagian kamar antara kurikulum nasional dengan kurikulum muatan local
|
5
|
2004
|
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
|
6
|
2006
|
Kurikulum berbasis lokal
(daerah/satuan pendidikan)
|
Kemudian
untuk lebih menambah khasanah perkembangan, dibawah ini ditambahkan dengan
perkembangan pembelajaran sebagai bentuk inovasi. Secara umum proses
pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu pembelajaran
tradisional, pembelajaran progresif, dan pembelajaran modern. Untuk lebih
jelasnya untuk membedakan ketiga perkembangan tersebut dalam kaitan dengan
pembelajaran disajikan dalam tabel 2 sebagai berikut:
Tabel. 2
Perkembangan
Pembelajaran
ASPEK
|
TRADISIONAL
|
PROGRESIF
|
MODERN
|
Tujuan
|
Transfer
|
Perkembangan
Pribadi
|
Penerapan
|
Pendekatan
|
Unsur-unsur
|
Keutuhan,
bakat, minat
|
Daerah
kehidupan
|
Materi
|
Text Book
|
Keinginan
Siswa
|
Masyarakat
|
Metoda
|
Formal
Step, Asosiasi
|
Discovery, Problem Solving,
independent study
|
Karyawisata, kemah, survey,
pembelajaran proyek
|
Guru
|
Berkuasa
|
Tidak
Berkuasa, siswa aktif
|
Siswa aktif dengan bimbingan
guru
|
Evaluasi
|
Dikembangkan
guru berdasar-kan tuntutan pengetahuan
|
Self
evaluation
|
Oleh
siswa, guru dan masyarakat
|
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan
capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya:
lama siswa bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif
berbasis kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai
ujung tombak pelaksana pendidikan.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan
antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan
(knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana
tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004
dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Kurikulum KTSP yang berlaku saat ini akan segera digantikan oleh
kurikulum pendidikan yang baru pada Tahun Pelajaran 2013/2014. Kurikulum
pendidikan nasional yang baru ini mempunyai konsep, salah satunya,
penyederhanaan dalam jumlah mata pelajaran. Jika selama ini siswa SD harus
mempelajari 11 mata pelajaran, dalam kurikulum pendidikan yang baru nantinya
disederhakan hanya tinggal 7 atau enam mata pelajaran saja.
Ketujuh mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan baru di SD tersebut
adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan
Umum, Kesenian, dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (PJOK).
Pelajaran Pendidikan Umum dalam kurikulum pendidikan baru merupakan
peleburan dari pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS). Di samping itu pun masih terdapat wacana bahwa cukup 6 mata
pelajaran dengan meniadakan pelajaran Pengetahuan Umum. Untuk materi IPA dan
IPS cukup diintegrasikan dalam pelajaran-pelajaran lain semisal Bahasa
Indonesia, PPKN, Kesenian, ataupun PJOK.
Evaluasi adalah langkah untuk menentukan keberhasilan suatu kurikulum.
Sekaligus menemukan kelemahan yang ada pada proses tersebut untuk diperbaiki.
¨bÎ)
/u
ÓÅÓø)t NæhuZ÷t/ ¾ÏmÏJõ3çt¿2 4 uqèdur âÍyêø9$# ÞOÎ=yèø9$# ÇÐÑÈ
Artinya: Sesungguhnya tuhanmu akan
menyelesaikan perkara antara mereka dengan keputusan Nya, dan Dia maha perkasa
lagi maha mengetahui.
Berdasarkan dari ayat dan hadits di atas, pengertian evaluasi dapat
dipahami bahwa evaluasi merupakan suatu usaha untuk memikirkan, memperkirakan,
menimbang, mengukur, dan menghitung aktifitas yang telah dikerjakan, dikaitkan
dengan tujuan yang dicanangkan untuk meningkat usaha dan aktifitas menuju
tujuan yang lebih baik diwaktu mendatang, segi-segi yang mendukung dikembangkan
dan segi-segi yang menghambat ditinggalkan.
Evaluasi kurikulum dilakukan pada semua komponen kurikulum, yaitu tujuan,
materi, metode, dan evaluasi itu sendiri. Oleh karena itu, evaluasi merupakan
komponen yang sangat penting untuk menilai sejauh mana dan seberapa baik
kurikulum dan proses pembelajaran berjalan secara optimal atau tidak. Dengan
evaluasi, dapat diketahui apakah sasaran yang ingin dituju dapat tercapai atau
tidak, sehingga akan diperoleh umpan balik tentang kurikulum atau pembelajaran.
Berdasarkan umpan balik tersebut dilakukan perbaikan-perbaikan pada aspek-aspek
yang kurang tepat dan pengembangan pada aspek-aspek yang sudah bai
k.
Posting Komentar